Peta Infrastruktur Migas Nasional
(diambil dari
Sudah saatnya pemasangan pipa kabel bawah laut diatur. Tanpa pengaturan yang baik, selain menggangu transportasi laut, kabel pipa bawah laut yang dipasang serampangan juga berpotensi besar mudah rusak dan menimbulkan kerugian.
Pengaturan pipa bawah laut ini menjadi salah satu hal yang diatur dalam revisi Undang -undang nomor 27 tahun 2007 terutama tentang sistem zona dan alur migrasi perikanan. Dengan begitu, tidak bisa lagi pipa bawah laut dipasang secara sembarangan.
“Sampai hari ini di republik ini belum ada undang-undang yang mengatur pipa bawah laut,” kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelauatan dan Perikanan Sudirman Saad, Selasa (17/12). Karena itu wajar ini di dasar laut Indonesia terutama yang dekat dengan kota-kota besar, pipa kabel bawah laut terpasang semrawut. “Seperti sarang laba-laba,” kata Sudirman.
Ia mencontohkan di kawasan Teluk Jakarta dimana banyak terdapat pipa kabel bawah laut. Bahkan kawasan yang sudah mendapat izin reklamasi ada yang akal menimbun kabel dan pipa bawah laut.
Ia membandingkan sistem pengaturan pipa kabel bawah laut di Singapura yang tertata rapi di zona tertentu. Tiga koridor dibuat dengan jarak yang diatur. Karena itu, di perairan negeri singa itu, kapal berbobot 1.000 gross ton (GT) atau lebih bisa lego jangkar.
Sementara dengan jaringan pipa kabel bawah laut sarang laba-laba, perairan Batam tidak bisa dimasuki kappa berbobot 1.000 GT. “Bagaimana hebatnya pelabuhan di Batam, kalau tidak ada pengaturan, kapal 1.000 GT tidak bisa masuk,” ujar Sudirman.
Jika ada kapal lego jangkar, maka besar kemungkinan akan merusak pipa kabel bawah laut di wilayah Indonesia itu. Ia mencontohkan kasus padamnya jaringan listrik di Madura selama sebulan beberapa waktu lalu karena jangkar kapal di Tanjung Perak mengenai kabel transmiri listrik ke Madura.
Inilah pentingnya Undang-undang nomor 27 tahun 2007 yang revisinya disahkan DPR pada hari Rabu (18/12). Perlu ada penataan wilayah mana yang berbahaya atau wilayah yang masuk dalam alur migrasi perikanan.
Undang-undang menurut Sudirman juga akan mengatur tentang kewenangan dalam pengelolaan izinnya. Untuk pemasangan kabel pipa bawah laut yang di luar jalur pelayaran misalnya yang harus seizin Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Ini akan disesuaikan dengan wilayah penangkapan ikan serta kawasan alur migrasi ikan sehingga tidak ada tumpang tindih. Jangan sampai kasus di Madura dan tersangkutnya ikan hiu paus di jalan nelayan Jawa Timur terulang.
Sesuai dengan peraturan Internasional, dalam radius tertentu wilayah kabel pipa bawah laut, dilarang ada aktivitas apapun. Jika kita menerapkan aturan ini, saat ini perairan kita, khususnya yang dekat dengan kota besar menurut Sudirman tidak boleh ada kegiatan pelayaran dan penangkapan ikan.
Disadur dari:
Oleh: Suriyanto dan Iwan Samariansyah (Selasa, 17 Desember 2013)
No comments:
Post a Comment